Bagi pengurusan Izin Operasional Sekolah (PAUD/TK/KB/SD/SMP) boleh Gunakan NPSN sekolah boleh juga NIK pimpinan. dan untuk izin lainnya (Izin kesehatan/AK1/Penelitan/PKBM) Gunakan NIK KTP. Jika menggunakan NPSN sekolah pada kolom nama harap isi dengan Nama Lembaga.
Tujuan menggunakan NPSN sekolah, Jika perpanjang nantinya bisa login kembali menggunakan Akun lembaga seandainya Pimpinan sudah diganti. Gunakan juga email Lembaga untuk kemudahan recovery password di kemudian hari jika Pimpinan sudah diganti. dan riwayat peranjangan izin ada di akun yang sama.